Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Sukaresmi, Kasat Reskrim Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Wartacianjurnews.com – Kasus pencabulan anak Cianjur menjadi sorotan setelah Polres Cianjur memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut, Senin (13/4/2026). Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban dan kini dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun. “Benar bahwasanya kita sudah menerima laporan terkait dengan pencabulan anak di bawah umur, di mana korban berusia 12 tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua terduga pelaku yang telah ditetapkan status hukumnya. “Untuk pelaku, kita tetapkan dua orang. Yang pertama inisial P, umur 20 tahun. Kemudian pelaku kedua merupakan anak berkonflik dengan hukum, berumur 15 tahun dengan inisial I,” kata dia.

Teks: Kasat Reskrim Polres Cianjur saat klarifikasi kasus pencabulan anak di Cianjur
Foto: Kasat Reskrim Polres Cianjur memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, pelaku dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara pelaku anak ditangani sesuai prosedur peradilan anak. “Untuk pelaku P yang dewasa sudah kita lakukan penetapan tersangka dan penahanan, sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum sudah kita lakukan penitipan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukaresmi. “Untuk pelaku P yang dewasa, dilakukan di rumah pelaku. Kemudian terhadap pelaku kedua yang di bawah umur, dilakukan di salah satu saung dan juga di WC salah satu masjid,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya mediasi di luar proses hukum, pihak kepolisian memastikan penyidikan tetap berjalan. “Kalaupun ada mediasi di luar, itu tidak masalah, tapi di kami proses tetap kita lanjutkan, karena ini terkait dengan anak di bawah umur,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap kondisi korban masih dalam pendampingan. “Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban masih traumatis dan masih dilakukan pendampingan oleh pihak terkait,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, celana dalam, dan satu set pakaian lainnya. (Ben)

Comment