Wartacianjurnews.com — Kasus yang menyeret nama Jamaras Gate kembali mencuat. Kali ini, Koordinator Cianjur Government Watch, Hadi Dzikri Nur, merilis catatan kritis terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Bupati Cianjur.
Dalam siaran pers yang diterima media, Hadi menyampaikan empat poin yang disebut sebagai “dusta” dalam kasus yang telah mereka advokasi selama kurang lebih empat bulan tersebut.
Poin pertama berkaitan dengan status kepemilikan tanah di kawasan Jamaras. Menurutnya, terdapat kejanggalan terkait klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi yang telah dihibahkan.
“Dalam beberapa pernyataan, mantan bupati menyebut tanah itu miliknya yang telah dihibahkan. Namun berdasarkan informasi dari KUA Kecamatan Cugenang, tercatat nama M. Sholih atau H. Ibang sebagai muwaqif atau pihak yang mewakafkan tanah tersebut,” ungkap Hadi, Kamis (9/4/2026)
Poin kedua menyangkut dugaan aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai sekitar Rp1,4 miliar ke kawasan Jamaras. Hadi menilai hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh mantan kepala daerah untuk kepentingan pribadi. Ia menambahkan bahwa laporan terkait hal tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat ini tengah dalam proses tindak lanjut.
Selanjutnya, pada poin ketiga, Hadi menyoroti pernyataan yang menyebutkan bahwa Jamaras Agro Farm belum beroperasi. Ia membantah hal tersebut dengan menyebutkan bahwa aktivitas usaha sudah berjalan, di antaranya penyewaan villa dengan tarif sekitar Rp1 juta per malam.
Sementara pada poin keempat, Cianjur Government Watch menilai bahwa praktik usaha di Jamaras Agro Farm tidak mengindahkan aturan perizinan yang seharusnya dipenuhi oleh badan usaha. Meski izin usaha disebut belum lengkap, kegiatan bisnis diduga tetap berjalan.
“Atas dasar itu, kami berharap Pemerintah Daerah Cianjur berani mengambil langkah tegas terhadap Jamaras Agro Farm sebagai unit usaha milik mantan bupati,” tegas Hadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun dari Herman Suherman terkait tudingan tersebut. (dil)














Comment