Wartacianjurnews.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mensosialisasikan intruksi mengenai penertiban dan pengawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Kepala DPMPTSP Cianjur Suferi Faizal mengatakan, terbitnya Rumija berkaitan erat dengan sarana dan prasarana umum.
“Kebijakan ini merupakan langkah konkret menjaga fungsi prasarana strategis demi kepenting publik,” kata Suferi, Senin 6 April 2026.
Dia menambahkan, terdapat beberapa poin esensial mengapa validasi dan dukungan luar sangat diperlukan. Salah satunya keindahan dan keteraturan sarana prasarana publik dalam estetika dan visual wilayah.
“Tanpa adanya spanduk, poster, atribut ilegal yang tidak teratur, estetika publik akan jauh lebih menonjol dan tertata secara visual,” ujarnya.
Selain itu, Suferi menyebutkan, adanya optimalisasi hak pengguna jalan.
“Menjamin hak pejalan kaki dan pengendara agar mendapatkan ruang jalan yang lega, aman serta minim hambatan fisik atau visual,” paparnya.
Suferi mengajak, masyarakat mematuhi aturan Rumija sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepatuhan regulasi merupakan amanat langsung dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan guna memastikan kenyamanan kolektif di ruang publik,” pungkasnya. (NRS)














Comment