Wartacianjurnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa dari ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada, baru dua yang telah memenuhi persyaratan dasar perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faisal, mengatakan bahwa secara umum sebagian besar SPPG belum mengantongi izin lengkap. Padahal, aspek perizinan menjadi hal penting dalam mendukung operasional layanan tersebut.
“Izin PBG ini merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Dari ratusan SPPG yang ada, saat ini baru dua yang sudah memiliki PBG,” ujarnya, Minggu (5/4/2026)
Ia menjelaskan, dua SPPG tersebut pada prinsipnya telah memenuhi syarat dasar administratif maupun teknis. Namun, pihaknya tetap mendorong agar seluruh SPPG segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPMPTSP akan melayangkan surat edaran kepada seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus perizinan.
“Kami akan mengirimkan surat edaran ke tiap SPPG agar segera mengurus perizinan, termasuk PBG, sehingga operasionalnya memiliki legalitas yang jelas,” tambahnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi perizinan tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.
DPMPTSP berharap, dengan adanya dorongan tersebut, seluruh SPPG di Kabupaten Cianjur dapat segera melengkapi izin yang diperlukan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai aturan. (dil).














Comment