Wartacianjurnews.com – Kasus penganiayaan Pasirkuda di Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, masih dalam tahap penyelidikan. Polisi menyatakan telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku dan menunggu hasil visum untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 malam. Korban, Ridwansyah (27), melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanggeung pada Minggu, 22 Maret 2026.
Ridwansyah sebelumnya menyebut dirinya menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan setelah mengantar rekannya melakukan transaksi jual beli sepatu secara COD. Ia mengaku dipukuli di dalam mobil sebelum akhirnya dikeroyok oleh sejumlah orang.

“Saya sudah di dalam mobil, pintu saya kunci. Tapi dia masuk dari belakang, lalu saya dipukuli, kemudian ditarik keluar dan dipukuli lagi oleh banyak orang,” ujar Ridwansyah.
Selain itu, korban juga menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan anak dari seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Pasirkuda. Namun, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan korban dan belum dikonfirmasi pihak kepolisian.
Penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Tanggeung, Bripka Tresna Samudra, mengatakan hasil klarifikasi sementara menunjukkan adanya beberapa pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Nama-nama sudah ada, identitas sudah ada. Dari keterangan sementara ada tiga sampai empat orang yang disebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah orang di lokasi kejadian diperkirakan lebih banyak, meski tidak seluruhnya terlibat dalam aksi kekerasan.
“Di lokasi memang ada banyak orang, bisa lebih dari sepuluh bahkan lebih dari dua puluh orang. Tapi tidak semua melakukan pemukulan,” katanya.
Menurutnya, polisi saat ini masih menunggu hasil visum untuk melengkapi alat bukti. Hasil tersebut menjadi dasar untuk menentukan peningkatan status perkara.
“Kita butuh hasil visum. Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi, kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Selain itu, penyidik menyebut dugaan pasal yang dapat diterapkan adalah pasal pengeroyokan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kalau tidak datang saat dipanggil, nanti bisa dilakukan upaya penegakan hukum sesuai prosedur,” katanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian. (Ben)














Comment