Wartacianjurnews.com — SKP3 Polda Jabar dipersoalkan dalam press release yang digelar di Cafe Dikala Coffee, Jalan Raya Sukabumi No.112, Kecamatan Cianjur, Kamis (26/3/2026). Advokat Tumpak Nainggolan menyampaikan keberatan atas penghentian penyidikan perkara dugaan penipuan bisnis beras dan dedak senilai Rp8,5 miliar.
Korban dalam perkara ini merupakan pengusaha asli warga Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Sementara pihak terlapor disebut berasal dari wilayah Cirebon.
Tumpak menyebut penghentian penyidikan oleh Polda Jawa Barat dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. “Penerbitan SP3 tersebut adalah cacat formil maupun cacat materil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara formil mekanisme restorative justice tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Korban tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses perdamaian, padahal itu wajib dalam perkara pidana,” katanya.
Selain itu, ia menyebut secara materil hak korban belum dipenuhi. “Kerugian korban Rp8,5 miliar belum sepenuhnya diberikan oleh tersangka, tetapi penyidikan sudah dihentikan,” ucapnya.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari kerja sama bisnis beras dan dedak antara korban dan pihak terlapor. Pembayaran dilakukan menggunakan cek yang dijanjikan cair setiap 10 hari, namun disebut tidak ada satu pun dari 13 cek yang dapat dicairkan.
Tumpak mengungkap, awalnya beras tersebut disebut akan diperjualbelikan kembali ke pasar modern dan antar pulau. Namun, menurut keterangan yang diterimanya, beras itu justru dijual ke Bulog. “Awalnya diperjualbelikan ke pasar modern dan antar pulau, tapi ternyata dijual ke Bulog dengan harga di bawah pasaran,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya surat pencabutan laporan yang menurutnya tidak sesuai kondisi sebenarnya. “Korban berada dalam posisi tertekan saat penandatanganan, sehingga surat tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan gelar perkara khusus serta menyampaikan bukti tambahan. Namun hingga kini, keputusan penghentian penyidikan tersebut disebut belum berubah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan SKP3 tersebut. Wartacianjurnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang. (Ben)














Comment