Wartacianjurnews.com — Audiensi pembahasan lanjutan Fasos Fasum Green Hill digelar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur. Pertemuan ini membahas perkembangan persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum Perumahan Villa Green Hill yang berkaitan dengan PT Kemuning Group.
Ketua PPGH, Agus Anwar, menyampaikan terdapat tiga agenda utama dalam pertemuan tersebut, salah satunya terkait rekomendasi perizinan yang masih dipertanyakan oleh pihaknya. Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses rekomendasi persetujuan.

“Dalam pertemuan hari ini, terdapat tiga agenda pembahasan. Pertama, terkait permasalahan Hotel Kemuning. Sampai saat ini kami masih mempertanyakan adanya rekomendasi perizinan yang diduga terjadi ketidaksesuaian dalam prosesnya,” ujar Agus Anwar.
Ia menjelaskan, rekomendasi persetujuan disebut melibatkan delapan orang. Namun berdasarkan penelusuran internal, terdapat dugaan bahwa proses persetujuan tidak seluruhnya dilakukan secara sah.
“Ada keterangan beberapa pihak menerima uang sebesar Rp500.000 dari pihak yang meminta tanda tangan, disebut atas nama Saudara Supian. Ada juga yang menyatakan tanda tangan dilakukan di atas kertas kosong,” katanya.
Agus menambahkan, dari delapan nama yang tercantum, tidak seluruhnya terkonfirmasi memberikan persetujuan. Bahkan disebutkan sebagian bukan warga setempat.
“Dari delapan nama tersebut, yang terkonfirmasi memberikan persetujuan hanya sekitar lima sampai enam orang. Bahkan persetujuan tersebut disebut bukan ditujukan untuk pembangunan hotel,” ucapnya.
Selain itu, PPGH juga menyoroti pernyataan pihak pemilik dalam rapat sebelumnya yang menyebut bangunan tersebut digunakan sebagai training center karyawan, bukan hotel. Namun menurutnya, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya persoalan hukum dalam proses perizinan.
“Sebagai warga negara, kami menyetujui apabila memang digunakan sebagai training center. Namun persetujuan tersebut tidak menghilangkan kemungkinan adanya cacat hukum dalam proses perizinan. Apabila ditemukan cacat hukum, maka proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Agus juga menyampaikan pihaknya tetap menempuh jalur hukum dan menunggu tindak lanjut pertemuan berikutnya. Pihaknya menyebut telah mengundang pihak terkait untuk hadir dalam pertemuan lanjutan.
“Hasil rapat hari ini akan ditindaklanjuti pada pertemuan berikutnya bersama Pak Budi Ginting. Sebenarnya hari ini kami meminta beliau hadir, namun belum dapat hadir,” katanya.
Terkait operasional hotel, pihaknya menyatakan menghargai aktivitas usaha yang berjalan. Namun, PPGH mempertanyakan tindakan pencopotan banner yang sebelumnya dipasang oleh warga.
“Jika Satpol PP melakukan pemeriksaan, kami berharap bersikap netral. Kami berharap semua pihak berjalan pada jalur yang benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ben)













Comment