Wartacianjurnews.com — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memastikan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban dalam kasus pencabulan dan/atau persetubuhan di Kecamatan Sukaluyu terus berjalan. Penanganan dilakukan sejak laporan awal diterima dari pihak sekolah.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Disdikpora Kabupaten Cianjur Helmi Halimudin mengatakan laporan pertama diterima pada minggu lalu dari sekolah tingkat SMP, setelah orang tua korban menyampaikan pengaduan. Pihak sekolah langsung diminta mengambil langkah cepat.
“Setelah adanya pelaporan dari orang tua korban ke sekolah, saya tegaskan sekolah harus segera mengambil tindakan. Salah satu langkah yang langsung kami lakukan adalah menghubungi DPPKBP3A yang khusus menangani permasalahan anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan terhadap para korban langsung dilakukan bersama DPPKBP3A. Namun saat upaya pendekatan terhadap terduga pelaku, situasi sempat tidak kondusif sebelum akhirnya penanganan perkara dilanjutkan oleh kepolisian.
“Selanjutnya perkara ini ditangani dan diproses oleh Polres Cianjur. Pelaku saat ini ditempatkan di lokasi rehabilitasi di wilayah Warungkondang sambil tetap menjalani proses hukum,” katanya.
Menurut Helmi, dalam setiap peristiwa yang melibatkan anak, pemenuhan hak anak harus tetap menjadi perhatian utama. Pendampingan terhadap korban hingga kini masih terus dilakukan, termasuk dengan mendatangi langsung rumah masing-masing korban.
“Kami berikhtiar agar kondisi psikologis anak-anak ini bisa dipulihkan. Hari ini pun tim DPPKBP3A masih melakukan pendampingan khusus kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku merupakan siswa SMP, sementara korban berasal dari beberapa jenjang pendidikan, termasuk SD. Usia korban bervariasi dan sebagian pelaku serta korban diketahui berasal dari sekolah yang sama.
Disdikpora juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kecamatan Sukaluyu dan pemerintah desa setempat dalam melakukan pendataan dan pelaporan awal. Hingga kini, jumlah korban yang tercatat masih merujuk pada data kepolisian, yakni sebanyak 10 anak.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kejadian lebih banyak terjadi di luar jam sekolah, umumnya setelah pulang sekolah. Di lingkungan sekolah sendiri pengawasan relatif ketat,” katanya.
Helmi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama setelah jam sekolah, termasuk dalam aktivitas bermain dan penggunaan gawai. “Konten yang diakses anak harus sesuai usia dan perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur mengungkap kasus pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Sukaluyu dengan terduga pelaku juga berstatus anak. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta pasal terkait dalam KUHP. (Ben)













Comment