Wartacianjurnews.com – Program pelebaran jaringan internet di Kampung Lemah Duhur RW 03, Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, diduga dijegal oleh oknum warga. Padahal, program tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah Desa Sukaratu dan Ketua RW setempat.
Informasi yang dihimpun wartacianjurnews.com, oknum warga tersebut meminta dana kompensasi tambahan sebesar Rp10 juta kepada pihak provider dengan dalih izin lingkungan. Permintaan tersebut dinilai tidak wajar, karena dana kompensasi yang disepakati sebelumnya sudah diserahkan kepada Ketua RW sesuai mekanisme yang berlaku.
Akibat adanya permintaan tambahan tersebut, proses pelebaran jaringan internet yang bertujuan meningkatkan kualitas akses internet masyarakat terpaksa terhenti.
Perwakilan pihak provider, Angga, membenarkan adanya permintaan dana di luar kesepakatan awal. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menghambat program yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan warga.
“Program ini sudah mendapatkan izin dari pemerintah desa dan Ketua RW. Dana kompensasi juga sudah kami serahkan sesuai ketentuan. Namun di lapangan ada oknum yang meminta tambahan uang Rp10 juta, sehingga pekerjaan tidak bisa kami lanjutkan,” ujar Angga. Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Sukaratu, H. Ojang, menegaskan bahwa pemerintah desa telah memberikan persetujuan terhadap program pelebaran jaringan internet tersebut dan tidak pernah meminta pungutan di luar ketentuan.
“Secara administrasi, izin sudah kami keluarkan dan kami mendukung program ini karena manfaatnya jelas untuk masyarakat. Tidak ada kebijakan dari desa yang membenarkan adanya permintaan uang tambahan di luar kesepakatan,” tegas H. Ojang.
Ironisnya, di wilayah tersebut justru diduga terdapat sejumlah jaringan internet ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan, terutama ketika jaringan resmi yang telah mengantongi izin justru mengalami penolakan di lapangan. (dil)













Comment