Pengungkapan Kasus Pengeroyokan di Sukaluyu, Kapolres Cianjur Sebut Ancaman 9 Tahun Penjara

Wartacianjurnews.com: Polres Cianjur mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur dalam press release di Aula Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026). Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/1/2026/SPKT/Polsek Sukaluyu/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat, tertanggal 20 Januari 2026.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menyampaikan pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum. “Alhamdulillah, masyarakat Cianjur belum sempat menjadi suatu entitas yang memiliki nama. Namun, kita sudah dapat melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Semoga ini menjadi aksi mereka yang terakhir,” kata Kapolres.

Teks: Barang bukti kasus dugaan pengeroyokan di Sukaluyu ditampilkan saat press release Polres Cianjur di Aula Mapolres Cianjur, 26 Januari 2026.
Foto: Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polres Cianjur, ditampilkan saat press release di Aula Mapolres Cianjur, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan rilis kepolisian, pelapor dalam perkara ini adalah DNN (25), warga Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Korban diketahui bernama LU (21), warga di wilayah yang sama.

Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Kampung Selajambe RT 001 RW 003 Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban disebut sedang bersama teman-temannya dan hendak membeli rokok di warung dekat lapangan sepak bola Desa Selajambe.

Tidak lama kemudian, datang sekelompok orang dari arah Desa Tanjungsari dengan menggunakan empat unit sepeda motor. Dalam kejadian tersebut, dua orang yang kini berstatus tersangka, yakni RR (21) dan MW (22), diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Selain RR dan MW, kepolisian juga menyebut terdapat dua terduga pelaku lain yang masih dalam pencarian. Keduanya berinisial R (DPO) dan F alias U (DPO), yang diduga turut melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan golok.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan kanan, punggung telapak tangan kanan, serta bagian perut sebelah kiri. Kepolisian juga menyatakan kekerasan yang dialami korban diduga dilakukan lebih dari lima kali bacokan.

Kapolres menyebut para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. “Karena ancaman pidana tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka pimpinan gelar perkara memutuskan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menegaskan tidak ada instruksi khusus terkait tindakan “tembak di tempat” dalam penanganan kasus ini. “Terkait instruksi ‘tembak di tempat’, tidak ada instruksi khusus seperti itu. Namun, demi kepentingan masyarakat, keselamatan masyarakat adalah yang utama,” katanya.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta menghindari konten yang memicu kekerasan. “Manfaatkan media sosial dengan baik dan bukan hal yang bermanfaat, jangan justru mengembangkan budaya kekerasan,” ucap Kapolres. (Ben)

Comment