Wartacianjurnews.com – Cianjur Government Watch (CGW) mengungkap temuan baru dalam proses advokasi dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp1,4 miliar yang diduga mengalir ke tanah milik mantan Bupati Cianjur.
Temuan tersebut disampaikan CGW usai melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Selasa (20/1/2026).
Koordinator CGW, Hadi Dzikri Nur, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, Jamaras Farm yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut tidak tercatat memiliki izin usaha dari dinas terkait.
“Dalam proses advokasi dugaan penyimpangan dana hibah ke tanah milik mantan Bupati Cianjur senilai Rp1,4 miliar, kami menemukan fakta baru bahwa Jamaras Farm tidak memiliki izin resmi,” ujar Hadi dalam siaran persnya.
Menurut CGW, kondisi ini menjadi preseden buruk dan contoh yang tidak patut ditiru, terlebih jika benar melibatkan figur publik yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
“Selama ini pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap pelaku usaha mengurus perizinan secara lengkap demi menciptakan iklim usaha yang sehat. Namun fakta yang kami temukan justru bertolak belakang,” katanya.
CGW menilai, apabila temuan tersebut dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka akan mencederai upaya penegakan aturan serta rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat regulasi.
Untuk itu, CGW secara tegas meminta dinas terkait agar bertindak sesuai kewenangannya dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami mendesak dinas terkait untuk mengambil langkah tegas atas perilaku tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Hadi.
CGW menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi berwenang. (dil)













Comment