Dinkes Cianjur Diduga Rugikan APBD Rp1,3 Miliar pada Program Jaminan Kesehatan

Kantor Dinkes Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Dok/Ist).

Wartacianjurnews.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat mencatat adanya dugaan kelebihan pembayaran program Jaminan kesehatan nasional bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di tahun 2021 dan 2024.

Kantor Dinkes Cianjur di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Dok/Ist).

Secara teknis, Pemkab Cianjur melalui Dinkes Cianjur pada tahun 2021 membayar peserta yang sudah pindah domisili 2.544 orang dan meninggal 226 orang, nominalnya mencapai Rp1,1 Miliar. Pada tahun 2024, hal itu terulang kembali dengan jumlah peserta yang sudah pindah domisili sebanyak 6.509 orang dan meninggal dunia sebanyak 928 orang, nominal yang dibayarkan Rp281 juta lebih.

Akibat temuan tersebut, Pemkab Cianjur mengalami kerugian APBD Cianjur senilai 1,3 Miliar.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Nomor 440/PKS.107/PEM/2023 – 466/KTR/V-12/1223/2023 tanggal 8 Desember 2023 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Sementara itu dikonfirmasi wartawan Warta Cianjur, Kepala Dinkes Cianjur I Made Setiawan mengaku, tidak mengetahui perihal temuan BPK atas dugaan kelebihan pembayaran program Jaminan kesehatan nasional, sebab diduga terjadi saat periode kepala dinas terdahulu.

“Karena itu yang lama, saya harus lihat dulu, tindaklanjutnya seperti apa,” kata Made, Minggu 18 Januari 2026.

Made pun menyatakan, segera mengkonfirmasi ke bagian keuangan Dinkes Cianjur.

“Saya konfirmasi dulu ke bagian keuangan,” pungkasnya. (NRS)

Comment