Wartacianjurnews.com- Gugatan seorang suami DH (50) terhadap istrinya DR (30) asal Kecamatan Sukaluyu terus berproses di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur.

Diketahui gugatan tersebut berupa gugatan pembatalan pernikahan. Padahal keduanya sudah menjalani biduk rumah tangga selama 14 tahun.
Kuasa Hukum DR, Sugono S. E S. H. C. Md. Sp. Ptn mengatakan, proses gugatan terus berjalan dan pihaknya menyatakan siap membuktikan.
“Hari ini pembuktian dan saksi dari penggugat. Sidang ditunda minggu depan Kamis 22, Januari, 2026 melalui E-court atau online,” kata Sugono, Kamis 15 Januari 2026.
Sugono menilai, gugatan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan kompilasi hukum Islam yang mengatur tentang pembatalan pernikahan, gugatan pembatalan pernikahan tersebut sudah kadaluwarsa.
“Berdasarkan undang-undang, pembatalan pernikahannya ini kadaluwarsa,” ujarnya.
Menurut Sugiono, berdasarkan pokok perkara yang disampaikan pada sidang ada dugaan pemalsuan terkait akta cerai dari penggugat DH, dimana saat hendak menikahi DR, dilampirkan status cerai mati, tetapi faktanya berstatus duda cerai hidup.
Sugiono berharap, hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur dapat memutus perkara seadil-adilnya.
“Dalam konteks ini hakim sebagai wakil tuhan mengambil putusan yang seadil-adilnya melindungi hak wanita,” harap dia.
Disisi lain, pengacara DR lainnya, Devia Kusmayati, SH menekankan, adanya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, khususnya pada gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya dan anaknya.
“Jika pembatalan nikah ini terjadi, status anaknya dalam tanda kutip haram, saya minta hati nuraninya DH ini memutuskan memikirkan kepada status anaknya,” pungkasnya. (NRS)













Comment