Wartacianjurnews.com – Dugaan ketidakberesan pengelolaan retribusi pasar tradisional di Kabupaten Cianjur kembali mencuat. Kamis (15/1/2025), Aliansi Aktivis Muda Cianjur mendatangi kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Cianjur untuk mempertanyakan pungutan retribusi pasar yang dinilai tidak transparan dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 23 Desember 2024. Aliansi meminta data lengkap retribusi seluruh pasar tradisional di Cianjur, mulai dari jumlah kios, los, pelataran, hingga retribusi parkir untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Perwakilan Aliansi Aktivis Muda Cianjur, Alif, menegaskan bahwa data retribusi pasar merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Ia menilai Disperindag terkesan saling melempar kewenangan saat dimintai kejelasan.
“Ini uang rakyat, bukan rahasia negara. Kami hanya meminta data yang jelas dan terbuka, tapi justru tidak diberikan,” ujar Alif.
Aliansi juga mengungkap dugaan pungutan di lapangan yang nilainya melebihi ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2023. Dalam perda tersebut, retribusi pasar ditetapkan Rp3.000 per hari, sudah termasuk kebersihan dan keamanan. Namun, sejumlah pedagang mengaku dipungut hingga Rp7.500 bahkan Rp12.000 per hari.
“Kami punya bukti pembayaran, rekaman, dan pengakuan pedagang. Pungutan di luar Perda itu nyata terjadi. Pertanyaannya, uang itu masuk ke mana?” tegasnya.
Dalih pungutan tambahan sebagai hasil kesepakatan pedagang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Aliansi menegaskan, selama pasar dikelola pemerintah daerah, setiap pungutan wajib berlandaskan regulasi resmi.
Atas temuan tersebut, Aliansi Aktivis Muda Cianjur memastikan akan melaporkan dugaan penyimpangan retribusi pasar ke Polres Cianjur, Kejaksaan Negeri, hingga Polda Jawa Barat, serta mendesak audit menyeluruh retribusi pasar tahun 2024–2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Cianjur, Irvan, membantah adanya pungutan liar. Ia menegaskan retribusi resmi pasar tetap mengacu pada Perda Nomor 17 Tahun 2023 sebesar Rp3.000 per hari.
“Kalau ada pungutan lain, itu kesepakatan pedagang yang dikelola organisasi pasar seperti DPP dan K3, bukan pungli,” katanya.
Irvan menambahkan, dari 15 pasar yang dikelola Disperindag, realisasi Pendapatan Hasil Daerah (PHD) tahun 2025 mencapai sekitar 102 persen. Namun seluruh data masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika hasil audit ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya. (dil).













Comment