Wartacianjurnews.com – Lolosnya dua kepala desa (kades) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menuai sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Cianjur. Pasalnya, status keduanya sebagai kepala desa aktif dinilai janggal dan berpotensi menabrak aturan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mempertanyakan keabsahan dan proses kelolosan dua kades tersebut dalam seleksi P3K paruh waktu.
“Ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa kepala desa aktif lolos sebagai P3K paruh waktu. Selama lima tahun terakhir ini mereka tercatat bekerja sebagai apa, dan di instansi mana?” ujar Isnaeni, Selasa (6/1/2025).
Menurut Isnaeni, jabatan kepala desa merupakan jabatan politik yang penuh waktu dan memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, sangat tidak masuk akal jika di saat bersamaan yang bersangkutan juga tercatat sebagai aparatur pemerintah dengan status P3K.
Ia menegaskan, kondisi ini berpotensi menyalahi aturan dan harus segera diluruskan oleh pemerintah daerah. DPRD, kata dia, tidak ingin ada preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan manajemen kepegawaian.
“Harus ada sikap tegas. Dua kades tersebut harus memilih, tetap menjadi kepala desa atau mengundurkan diri dari status P3K. Tidak bisa rangkap jabatan,” tegasnya.
Isnaeni juga meminta agar DPMD dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi P3K paruh waktu, khususnya pada aspek administrasi dan keabsahan data peserta. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong adanya pembatalan kelulusan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait kelolosan dua kepala desa tersebut sebagai P3K paruh waktu. (dil).














Comment