Warga Desa Ramasari Ajukan Audit Dana Desa, Soroti Absennya Kades hingga MUSDes Tak Digelar

Wartacianjurnews.com — Sejumlah warga Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, secara resmi mengajukan permintaan audit pengelolaan Dana Desa kepada Bupati Cianjur melalui Inspektorat Kabupaten Cianjur.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang ditandatangani perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ramasari Bersatu untuk Perubahan, tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Cianjur melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Ramasari sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Teks: Warga Desa Ramasari melakukan aksi penyampaian aspirasi menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Foto: Warga Desa Ramasari melakukan aksi penyampaian aspirasi menuntut transparansi pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Senin (05/01/2026).

Warga menyampaikan sejumlah alasan yang melatarbelakangi permintaan audit tersebut. Salah satunya adalah dugaan Kepala Desa Ramasari yang disebut tidak masuk kantor selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, sehingga pelayanan publik di desa dinilai tidak berjalan optimal.

Selain itu, warga juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut disebut berdampak pada minimnya keterbukaan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta laporan keuangan desa kepada masyarakat.

Dalam surat itu juga disampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan Dana Desa, termasuk tidak adanya transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat.

Warga turut mempertanyakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ramasari yang dinilai tidak terbuka, baik dari sisi keuangan maupun kegiatan operasionalnya.

Poin lain yang disampaikan adalah tidak dilaksanakannya Musyawarah Desa (MUSDes) tahun 2025 untuk penetapan anggaran tahun 2026. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta keresahan di tengah masyarakat.

Melalui surat tersebut, warga berharap Inspektorat Kabupaten Cianjur dapat menindaklanjuti permintaan audit sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Ramasari maupun Inspektorat Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan audit tersebut. (Ben)

Comment