Wartacianjurnews.com – Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur merilis hasil kajian atas dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang dirilis pada 23 Mei 2025.
Dalam keterangan tertulisnya, JIM Cianjur merujuk LHP BPK Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang mencatat adanya indikasi pemborosan keuangan daerah senilai Rp3.703.499.984,00 pada Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin).
Menurut JIM Cianjur, pemborosan tersebut berkaitan dengan penetapan nilai ganti rugi tanah dan bangunan di sekitar Pasar Ciranjang yang dinilai lebih tinggi dari harga pasar. Dalam dokumen BPK tersebut, disebutkan adanya kesalahan input data pembanding oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) LHR.
JIM Cianjur menilai, berdasarkan kajian mereka, kesalahan input data tersebut berdampak langsung pada ketidaksesuaian nilai appraisal yang digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
Selain itu, JIM Cianjur juga menyoroti fungsi pengawasan internal Diskumdagin dalam pelaksanaan pengadaan dan pengendalian kontrak jasa penilaian tanah. Mereka menyebut lemahnya pengawasan berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam kajiannya, JIM Cianjur turut menyinggung data lelang yang tercantum pada sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Kabupaten Cianjur terkait paket belanja jasa konsultansi dengan kode tender 10088918000, bernilai pagu Rp150.017.000,00 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Atas temuan tersebut, JIM Cianjur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur. Di antaranya mendesak Bupati Cianjur untuk menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif atas proses pengadaan lahan Pasar Ciranjang.
Mereka juga meminta agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti, termasuk penyelesaian selisih pembayaran melalui koordinasi dengan KJPP dan pihak terkait agar tidak berkembang menjadi kerugian keuangan negara.
Selain itu, JIM Cianjur mendorong adanya sanksi administratif terhadap pejabat terkait sesuai hasil evaluasi dan rekomendasi BPK, serta menuntut transparansi progres penanganan temuan tersebut kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartacianjurnews.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Diskumdagin dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi. (Ben)













Comment