Sidang Dugaan Penggelapan di PN Cianjur Ungkap Kerugian Rp103 Juta, Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Terdakwa

Wartacianjurnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Rina Febria alias Bul-bul di Ruang Sidang Cakra, Senin, 22 Desember 2025. Sidang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban berinisial L untuk memberikan keterangan terkait kronologi kerja sama yang diduga berujung pada kerugian materiil.

Di hadapan majelis hakim, saksi L menjelaskan awal perkenalannya dengan terdakwa yang terjadi pada 28 Agustus 2023 melalui media sosial. Selanjutnya, pada 16 September 2023, terdakwa menawarkan kerja sama bisnis di bidang fotografi dan videografi dengan menunjukkan profil media sosial yang menampilkan portofolio kegiatan pemotretan.

Saksi menyebutkan, setelah adanya kesepakatan, terdakwa meminta dibelikan sejumlah peralatan penunjang usaha. Pembelian dilakukan melalui platform belanja daring dan dikirim langsung ke alamat terdakwa.

“Peralatan yang dibeli antara lain kamera, iPad, serta transfer dana untuk pembelian telepon genggam dan kebutuhan akomodasi kegiatan,” ujar saksi di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi, total dana yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp103 juta. Namun hingga Februari 2024, saksi mengaku tidak menerima hasil keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam kerja sama tersebut.

Persidangan sempat diwarnai interupsi dari JPU saat kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi. Majelis hakim kemudian mengarahkan jalannya pemeriksaan agar tetap sesuai dengan tata tertib persidangan.

Hakim Ketua Erliansyah menutup persidangan dengan menyimpulkan keterangan saksi dan menetapkan agenda sidang lanjutan.

“Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan pada 7 Januari 2026,” kata Erliansyah. (Ben)

Comment