Wartacianjurnews.com — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa RF di Ruang Sidang Cakra, Rabu (3/12/2025). Sidang tersebut mengagendakan penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini bermula dari kesepakatan antara terdakwa dan korban berinisial LS untuk membuka usaha fotografi. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah, JPU memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya.

Terdakwa RF hadir di ruang sidang mengenakan kerudung hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Kuasa hukum korban, Fanfan Nugraha, juga terlihat mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga selesai.
Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menetapkan agenda berikutnya adalah pembacaan putusan sela.
“Sidang hari ini ditunda. Agenda putusan sela akan digelar pada 10 Desember 2025,” kata Hakim Ketua Erliansyah.
Di luar persidangan, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil akibat perkara ini. Fanfan memastikan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum hingga putusan akhir.
“Klien saya sebagai korban dirugikan secara materiil akibat perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Menurut Fanfan, nilai kerugian yang diklaim korban mencapai ratusan juta rupiah. “Nilai kerugian sekitar Rp137 juta,” katanya. (Ben)













Comment