Wartacianjurnews.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur meluruskan dugaan bahwa seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Cianjur berinisial RF memiliki akses komunikasi khusus hingga disebut muncul dalam siaran langsung TikTok. Pihak lapas menegaskan seluruh akses komunikasi dilakukan melalui Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus), fasilitas resmi dan diawasi secara sistem.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cianjur, Nidal Muamar Fadilah, menyatakan narasi yang beredar tidak tepat. Menurutnya, RF tidak melakukan siaran langsung, melainkan temannya di luar lapas yang sedang melakukan live TikTok, lalu menerima panggilan suara dari RF melalui Wartelsus.

“Yang live TikTok itu bukan warga binaan. Itu temannya di luar. RF hanya menelepon lewat Wartelsus, dan panggilannya tercatat dalam log sistem. Tidak ada video call, bukan akses ilegal,” kata Nidal, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan Wartelsus merupakan fasilitas resmi dari Kemenimipas RI (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia) untuk menekan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas. Total terdapat 17 unit Wartelsus yang digunakan bergantian oleh warga binaan maupun tahanan titipan dengan durasi 5–10 menit per panggilan.
“Kami awasi jam penggunaan dan rekamannya melalui aplikasi khusus. Dari log panggilan, nomor yang dihubungi RF terbukti berasal dari Wartelsus. Ini fasilitas legal yang memang disediakan negara,” ujarnya.
Nidal menambahkan, warga binaan tidak dipungut biaya atas penyediaan perangkat. Namun, untuk melakukan panggilan, mereka membeli voucher komunikasi senilai Rp10.000. Sistem ini merupakan kebijakan nasional dan hasil pengelolaannya masuk ke koperasi lapas untuk mendukung kegiatan sosial keluarga warga binaan yang membutuhkan.
“Voucher dibeli oleh warga binaan, bukan pungutan. Tab, fasilitas, dan pengadaannya gratis, kami sediakan bekerja sama dengan pihak ketiga,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Fanfan Nugraha, mengatakan keberatan muncul dari pihak korban setelah menemukan rekaman teman dekat RF yang sedang melakukan siaran langsung TikTok sambil memperdengarkan percakapan telepon dengan RF.
Menurut Fanfan, kliennya menilai hal tersebut menimbulkan kesan di masyarakat bahwa tahanan dapat berkomunikasi bebas. “Kami tahu dari klien kami. Dalam aturan, komunikasi Wartelsus ada jam dan pengawasannya. Kekhawatiran kami muncul karena siaran live itu memberi kesan seolah tahanan bisa mengakses komunikasi bebas,” ujarnya.
Fanfan memastikan proses hukum RF saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Pihaknya akan terus memantau jalannya sidang untuk memastikan kerugian kliennya yang mencapai lebih dari Rp103 juta dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum. (Ben)













Comment