Nekat Jualan di Kawasan Bomero, 5 Pedagang PKL Didenda Usai Jalani Sidang

DISIDANG, lima pedagang PKL di kawasan Bomero Citywalk menjalani sidang di PN Cianjur. (Dok/Warta Cianjur)

Wartacianjurnews.com- Sebanyak lima pedagang kaki lima (PKL) diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Jum’at 21 November 2025.

DISIDANG, lima pedagang PKL di kawasan Bomero Citywalk menjalani sidang di PN Cianjur. (Dok/Warta Cianjur)

Sidang tipiring dikenakan kepada pedagang lantaran kedapatan masih berjualan di kawasan Bojongmeron (Bomero) Citywalk sehingga diamankan petugas Satpol PP dan Damkar Cianjur. Kelimanya AS, W, RZ, C dan RK dikenakan putusan membayar denda oleh Hakim Ketua Erliansyah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, agenda sidang tipiring dilaksanakan bagi PKL yang terus membandel melakukan kegiatan perdagangan di lokasi yang dilarang seperti di trotoar dan badan jalan di kawasan Bomero Citywalk pasca penertiban relokasi beberapa waktu lalu.

“Hari ini yang disidangkan pedagang PKL yang benar-benar nekat memaksakan diri melakukan aktivitas perdagangan yang sudah disepakati untuk ditertibkan,” kata Djoko.

Djoko menambahkan, ada 8 orang PKL yang kedapatan melanggar masih berjualan di kawasan Bomero Citywalk, namun hanya 5 orang yang dapat disidangkan dengan beberapa sebab.

“Sebetulnya ada 8 orang yang kita tertibkan. Yang satu kabur, dan dua orang lagi secara administrasi tidak lengkap, tidak membawa identitas pengenal atau KTP saat menjalani sidang,” ujarnya.

Menurut Djoko, putusan hakim soal denda dengan nominal bervatiatif mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu bagi para pelanggar dirasa sudah sangat sesuai dan diharapkan memberi efek jera.

“Ini semata-mata untuk menjaga ketertiban, diharapkan menjadi efek jera, pemerintah serius dengan penegakan aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Cianjur Dini Diana Farida selaku kuasa hukum para pedagang mengaku, kecewa dengan penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP dan Damkar Cianjur. Dia pun membantah, para pedagang berjualan di bahu jalan.

“Memang tidak puas, karena segala sesuatunya mendadak. Pedagang baru mau jualan langsung diamankan. Versi mereka melanggar karena berjualan di bahu jalan, padahal para pedagang berjualan di dalam kios,” pungkasnya. (NRS)

Comment