Wartacianjurnews — Sebanyak 330 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 29 kecamatan di Kabupaten Cianjur resmi diperpanjang masa jabatannya melalui acara Penyerahan Keputusan Bupati tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Perpanjangan Masa Jabatan BPD yang digelar pada Senin (tanggal disesuaikan) di Pendopo Kabupaten Cianjur.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Cianjur dr. H. Mohammad Wahyu Ferdian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, kepala desa, serta jajaran pengurus Asosiasi BPD seluruh Cianjur.
Dalam sambutannya, Bupati Cianjur dr. Wahyu Ferdian menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, merupakan tambahan tanggung jawab yang besar, bukan hanya tambahan waktu.
“Tambahan masa jabatan ini bukan sekadar waktu, tapi tambahan amanah dari masyarakat dan dari Allah SWT. Saya berharap BPD makin aktif menyerap aspirasi, mengawasi program desa, dan menjadi mitra strategis kepala desa,” tegas Bupati.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus melakukan pengawasan langsung ke desa-desa, termasuk dengan berkantor langsung di lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan maksimal.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Persatuan BPD Nasional (APBEDNAS) Kabupaten Cianjur, Rinny Pujiastuti, menyampaikan bahwa proses perpanjangan ini seharusnya sudah dilakukan enam bulan lalu, namun baru bisa dilaksanakan sekarang karena adanya sejumlah kendala administratif seperti banyaknya PAW akibat pengunduran diri dan wafatnya anggota BPD.
“Alhamdulillah prosesnya sekarang sudah lancar. Kami berharap SK ini menambah semangat anggota BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa. Sekarang sudah sekitar 75% hubungan BPD dan kepala desa harmonis, kami targetkan bisa 100%,” ujar Rinny.
Rinny menegaskan bahwa keberadaan BPD di desa bukan sebagai lawan, tapi sebagai mitra pengawas yang memiliki peran penting dalam mengontrol jalannya pemerintahan desa. (Ben)
Comment