Wartacianjurnews.com.- Bupati Cianjur Herman Suherman, kembali menyerahkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan SK yang digelar, merupakan gelombang ke lima yang diikuti sebanyak 54 Kepala Desa dari 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Cianjur, dilaksanakan di ruang Garuda Pendopo Pemerintah Kabupaten Cianjur, Selasa (25/06/2024).
Dari 54 Kepala Desa yang diberikan SK perpanjangan, 14 orang diantaranya merupakan Kepala Desa dari wilayah kecamatan Cibeber.
Dari total 18 Kades di kecamatan Cibeber, 3 diantaranya telah diperpanjang terlebih dahulu di gelombang pertama, karena masa jabatan selama 6 tahun akan segera berakhir, sementara itu 1 Kades dijabat Pjs dikarenakan meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Bupati Cianjur Herman Suherman menyampaikan, kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya untuk niatkan ibadah.
“Saya mengajak untuk bersyukur dan laksanakan sebaik baiknya, juga jangan lupa niatkan untuk ibadah selama perpanjangan dua tahun, layani warga masyarakat sesuai tupoksi masing masing,” ucap Herman.
Herman menegaskan, Pemimpin sekarang tidak bisa seperti dulu, duduk di kursi hanya menerima masyarakat, tapi dibalik kita yang melayani masyarakat,” tegasnya.
Seperti diketahui, dasar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024. (Taufik Winata)
Comment